Pantau Flash
HOME  ⁄  News

IM57 Ingatkan DPR Jangan Ada Proses Transaksional saat Uji 10 Capim KPK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

IM57 Ingatkan DPR Jangan Ada Proses Transaksional saat Uji 10 Capim KPK
Foto: Gedung KPK - (Pantau.com)

Pantau - Sepuluh calon pimpinan (capim) KPK yang masih dalam proses pencalonan, kini harus melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI. IM57+Institute meminta DPR memastikan memilih lima capim KPK yang berkualitas.

Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha mulanya menyoroti 10 capim KPK yang tersisa. Dikatakannya, masih ada peserta yang memiliki riwayat masalah etik.

"Dari 10 nama tersebut, masih ditemui pihak-pihak yang mempunyai problem etik yang belum tuntas dan bahkan terbukti gagal membawa KPK pada kinerja yang baik," ungkap Praswad kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, setelah tahap fit and proper test di DPR RI selesai, bakal ada banyak unsur politik yang terlibat dalam pemilihan capim KPK. Diharapkannya, DPR tak menggunakan proses seleksi sebagai cara untuk menangani penanganan kasus di KPK.

"Pada proses ini harus dicegah adanya proses transaksional yang bermuara pada naik atau tidaknya perkara. Jangan sampai pilihan jatuh pada pimpinan bermasalah sehingga menjadi sandera politik ketika menjabat," jelasnya.

BACA JUGA: 4 Pakar Bakal Uji 20 Capim dan Dewas KPK Tes Wawancara Hari Ini

IM57 mengharapkan DPR RI periode 2024-2029 menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Praswad juga menilai, jika proses transaksional masih mendominasi pemilihan capim KPK di DPR, maka mustahil akan ada pimpinan KPK yang benar-benar berkualitas.

"DPR harus menunjukan komitmen politik dalam pemberantasan korupsi. Tanpa adanya sikap tersebut maka perbaikan KPK hanya akan menjadi slogan politik tanpa isi perubahan KPK ke arah yang lebih baik," tuturnya.

IM57 juga menyinggung masalah konflik kepentingan bagi para capim KPK selanjutnya. Praswad menyebut, capim KPK yang berasal dari lembaga hukum lain harus berani mengundurkan diri dari institusi asalnya jika kelak terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029.

"Double loyalty akan menjadi persoalan yang membuat mudahnya intervensi penanganan kasus ketika berhubungan dengan kasus hukum yang berasal dari instansi asalnya serta kasus yang dititipkan melalui institusi asalnya. Monoloyalitas adalah harga mati untuk menjaga indepedensi KPK," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan Dewas KPK. Kesepuluh nama itu akan diserahkan ke Jokowi pada Selasa (1/10/2024) untuk dipertimbangkan. Jokowi nantinya akan menyodorkan 20 nama itu ke DPR untuk menjalani fit and proper test.

BACA JUGA: MAKI Desak Pansel Coret Nama Ghufron dari Daftar Capim KPK

Capim KPK

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Djoko Poerwanto
  4. Fitroh Rohcahyanto
  5. Ibnu Basuki Widodo
  6. Ida Budhiati
  7. Johanis Tanak
  8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  9. Poengky Indarti
  10. Setyo Budiyanto

Dewas KPK

  1. Benny Jozua Mamoto
  2. Chisca Mirawati
  3. Elly Fariani
  4. Gusrizal
  5. Hamdi Hassyarbaini
  6. Heru Kreshna Reza
  7. Iskandar Mz
  8. Mirwazi
  9. Sumpeno
  10. Wisnu Baroto
Penulis :
Khalied Malvino