
Pantau - Eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah bebas dari penjara sejak awal Mei 2024. Dia dinyatakan bebas dengan syarat.
"Yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024, dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2013 memberi vonis terhadap Luthfi Hasan 16 tahun bui serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dia dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara pengurusan kuota impor daging sapi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Divonis 16 tahun penjara, Luthfi Hasan lalu mengajukan banding. Sayangnya, pengajuan banding itu kandas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Belum berhenti di situ, Luthfi Hasan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya kasasi itu juga kandas. Malahan, Luthfi Hasan mendapat pemberatan vonis 18 tahun bui dan hak politiknya dicabut oleh MA.
Belum puas sampai di MA, Luthfi Hasan lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, PK yang diajukan Luthfi Hasan ditolak MA.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi