Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Telah Bebas Bersyarat Sejak 6 Oktober

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Telah Bebas Bersyarat Sejak 6 Oktober
Foto: Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengungkapkan anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Pada hari ini, Kamis (28/12/2023), Wahyu dipanggil KPK sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

"Betul, yang bersangkutan sudah bebas PB (Pembebasan Bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Saat dikonfirmasi detail remisi atau pengurangan masa pidana yang diperoleh Wahyu, Eduar tidak memberikan jawaban.

Pada Juni 2021 lalu, Wahyu dijebloskan KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Ia harus menjalani pidana kurungan tujuh tahun penjara.

Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.

Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Penulis :
Aditya Andreas