Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bekas Bos ACT Ahyudin Gagal "Dituntut" Hari Ini

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Bekas Bos ACT Ahyudin Gagal "Dituntut" Hari Ini
Pantau - Kasus bekas bos Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Namun persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang semula digelar hari ini, ditunda hingga Selasa (27/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum masih menunggu rencana tuntutan yang dibuat Kejaksaan Agung. Alhasil, Jaksa berharap kepada majelis hakim untuk menunda sidang hari ini.

"Izin majelis, karena ini perkara Kejagung maka kami sebagai Penuntut Umum harus merentutkan perkara tersebut terlebih dahulu,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Merespons permintaan itu, majelis hakim mengabulkannya. Namun majelis meminta jaksa untuk memastikan agar rencana tuntutan sudah bisa dibacakan dalam persidangan pekan depan.

"Tuntutan pidana ditunda hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, jelas ya, sidang tutup,” ujar hakim dengan mengetuk palu.

Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain. Mereka menggelapkan dana sebesar Rp117 miliar dari Rp138,5 miliar yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air.

Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis :
Muhammad Rodhi