Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Belum Kaji Pasal Kasus Penculikan Anak Jadi Alasan Iwan Belum Ditetapkan Tersangka

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polisi Belum Kaji Pasal Kasus Penculikan Anak Jadi Alasan Iwan Belum Ditetapkan Tersangka
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) masih mengkaji pasal yang tepat untuk menjerat pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno (42). Hal tersebut menjadi salah satu alasan polisi belum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin mengatakan, dari pemeriksaan awal pelaku penculikan diduga melanggar Pasal 330 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun bui.

"Sementara ini Pasal 330 ayat 2. Ancaman hukuman 9 tahun," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Meski begitu, Komarudin menuturkan, jeratan pasal terhadap Iwan bisa berubah tergantung hasil visum terhadap korban.

"Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu akan kita jerat dengan pasal lain," ujarnya.

Polisi ringkus pelaku penculikan anak


Polisi berhasil menangkap pemulung bernama Iwan Sumarno yang viral usai menculik seorang bocah berinisial MA di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap di daerah Ciledug dan korban pun berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.

“MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap,” kata Gunarto saat dikonfirmasi pada Senin (2/1/2023).
Penulis :
khaliedmalvino