
Pantau - Polres Blitar menggali penyebab kasus ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil 6 bulan. Pelaku belum juga ditetapkan tersangka.
Kanit PPA Polres Blitar Aiptu Andik mengungkapkan, pelaku berinisial Y (40) sudah mengakui aksi bejatnya. Pelaku berbuat cabul dengan memperkosa putrinya itu sejak tahun lalu.
"Sudah mengakui perbuatannya. Pelaku ini mengaku melakukan aksinya sebanyak lima kali. Itu sekitar Juli sampai dengan Agustus 2022," jelas Andi, Selasa (17/1/2023).
Andik menambahkan, Y dan anak kandungnya itu tinggal satu atap. Sementara istri Y atau ibu kandung korban sibuk bekerja di luar kota.
"Ibunya di luar kota, bekerja d isana, yang jelas kasusnya sedang kami tangani. Masih dalam proses penyidikan dan korban juga sudah diberikan pendampingan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, mohon waktu," tambahnya.
Aksi bejat seorang ayah menghamili putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun di Blitar, Jawa Timur. Pelaku sudah dibekuk Polres Blitar.
Pelaku berinisial Y (40) yang merupakan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini dilaporkan saudaranya usai aksi jahanamnya terkuak.
“Iya benar ada laporan seperti itu, keluarga dari korban melapor ke Polsek Kanigoro kemudian diteruskan di Polres Blitar untuk lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, Selasa (17/1/2023).
Udiyono mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terkuak kala tante korban curiga dengan perubahan keponakannya alias korban. Perut keponakannya itu terlihat membesar seperti orang hamil.
Tante korban lal mengajak korban untuk periksa atau tes kehamilan di salah satu rumah sakit. Hasilnya, korban dinyatakan tengah hamil dengan usia kandungan 24 minggu alias 6 bulan.
“Saudaranya pun kaget dan menanyakan kepada korban siapa yang berbuat. Akhirnya mengakui kalau ayah kandungnya yang melakukan itu,” terang Udiyono.
Sampai saat ini polisi masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Y masih diperiksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.
Kanit PPA Polres Blitar Aiptu Andik mengungkapkan, pelaku berinisial Y (40) sudah mengakui aksi bejatnya. Pelaku berbuat cabul dengan memperkosa putrinya itu sejak tahun lalu.
"Sudah mengakui perbuatannya. Pelaku ini mengaku melakukan aksinya sebanyak lima kali. Itu sekitar Juli sampai dengan Agustus 2022," jelas Andi, Selasa (17/1/2023).
Andik menambahkan, Y dan anak kandungnya itu tinggal satu atap. Sementara istri Y atau ibu kandung korban sibuk bekerja di luar kota.
"Ibunya di luar kota, bekerja d isana, yang jelas kasusnya sedang kami tangani. Masih dalam proses penyidikan dan korban juga sudah diberikan pendampingan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, mohon waktu," tambahnya.
Pelaku dibekuk polisi
Aksi bejat seorang ayah menghamili putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun di Blitar, Jawa Timur. Pelaku sudah dibekuk Polres Blitar.
Pelaku berinisial Y (40) yang merupakan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini dilaporkan saudaranya usai aksi jahanamnya terkuak.
“Iya benar ada laporan seperti itu, keluarga dari korban melapor ke Polsek Kanigoro kemudian diteruskan di Polres Blitar untuk lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, Selasa (17/1/2023).
Udiyono mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terkuak kala tante korban curiga dengan perubahan keponakannya alias korban. Perut keponakannya itu terlihat membesar seperti orang hamil.
Tante korban lal mengajak korban untuk periksa atau tes kehamilan di salah satu rumah sakit. Hasilnya, korban dinyatakan tengah hamil dengan usia kandungan 24 minggu alias 6 bulan.
“Saudaranya pun kaget dan menanyakan kepada korban siapa yang berbuat. Akhirnya mengakui kalau ayah kandungnya yang melakukan itu,” terang Udiyono.
Sampai saat ini polisi masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Y masih diperiksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.
- Penulis :
- khaliedmalvino