billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Jalur KA, Kecepatan Maksimal KA Naik Jadi 120 Km/Jam

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Jalur KA, Kecepatan Maksimal KA Naik Jadi 120 Km/Jam
Foto: Petugas KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur di petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (sumber: Humas Daop 7 Madiun)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, melakukan normalisasi dan peningkatan jalur kereta api untuk menjaga keselamatan serta keamanan perjalanan kereta api secara konsisten.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa proses normalisasi dilakukan melalui metode penutupan dan pematokan menggunakan rel.

Dampak dari kegiatan tersebut memungkinkan peningkatan kecepatan maksimal perjalanan kereta api dari sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintas wilayah kerja Daop 7.

"Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel. Salah satunya dilakukan di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar," ungkapnya.

Penyesuaian Jalur di Beberapa Titik Perlintasan

Proses normalisasi juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0, petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dengan cara menyempitkan lebar jalan.

Jalan di lokasi tersebut sebelumnya memiliki lebar 3,6 meter dan kini dipersempit menjadi 1,5 meter, sehingga hanya kendaraan roda dua seperti sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas.

Di JPL 204 Km 126+1/2, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu telah dioperasikan.

Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara KAI Daop 7 Madiun dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polres Blitar Kota, Satlantas Polres Blitar, serta perangkat kecamatan dan desa setempat.

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," ia mengungkapkan.

Komitmen terhadap Regulasi dan Keselamatan

Zainul menjelaskan bahwa peningkatan kecepatan kereta api menuntut kondisi jalur yang lebih baik dan aman, termasuk perbaikan fisik jalur serta sistem persinyalan.

Karena itu, normalisasi jalur dianggap sebagai langkah penting dalam proses peningkatan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lain atau penanaman pohon tinggi serta penempatan barang yang dapat mengganggu pandangan di sepanjang jalur kereta api.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178.

Pasal 192 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang membangun atau menempatkan benda-benda yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

"Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan," tegasnya.

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari strategi KAI Daop 7 Madiun untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di wilayah kerjanya.

Penulis :
Arian Mesa