Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

ICJR Minta Hakim Hargai Status JC Richard Eliezer, Kirimkan Amicus Curiae

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

ICJR Minta Hakim Hargai Status JC Richard Eliezer, Kirimkan Amicus Curiae
Pantau - Sejumlah lembaga masyarakat, yakni ICJR, PILNET, dan ELSAM akan mengirimkan amicus curiae untuk melindungi Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

"ICJR, PILNET, dan ELSAM kirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," ujar Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu lewat siaran pers, Minggu (29/1/2023).

Erasmus menilai, majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana terhadap Richard yang berstatus sebagai justice collaborator.

"Kami meminta majelis hakim untuk menghargai status justice collaborator dari Bharada E sebelum memutuskan vonis," lanjutnya.

Sebagai informasi, amicus curiae merupakan pihak lain yang tidak berkaitan dengan suatu kasus untuk menawarkan informasi, keahlian, atau wawasannya kepada majelis hakim tanpa ada permintaan dari pengadilan.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memang menyita perhatian dari masyarakat. Kelima terdakwa utama telah mendengarkan tuntutan dari jaksa pada pekan lalu.

Ferdy Sambo mendapat tuntutan paling berat, yakni hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai sebagai pelaku utama penembakan terhadap korban.

Ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menghadapi tuntutan yang sama, yakni 8 tahun penjara.
Penulis :
Aditya Andreas