
Pantau - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Kedua hakim tersebut, Erintuah Damanik dan Mangapul, berharap status ini dapat membantu mereka dalam persidangan.
Kasus ini berawal dari suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar yang diterima oleh tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Suap ini diberikan sebagai imbalan atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang terjerat kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/2/2025), Erintuah dan Mangapul menyatakan kesediaan mereka untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Kuasa hukum mereka, Philipus Sitepu, menyampaikan bahwa keterangan kliennya dapat menjadi kunci dalam mengungkap lebih jauh kasus suap ini.
"Kami mengajukan permohonan agar Pak Erintuah dan Pak Mangapul dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Keterangan mereka akan sangat penting dalam membongkar kasus ini," ujar Philipus dalam sidang.
Baca Jgua:
Zarof Ricar-Pengacara Ronald Tannur Minta Dibebaskan Nilai Dakwaan Tak Jelas
Saksi Kunci: Ibu Ronald Tannur dan Bukti Percakapan
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai saksi. Meirizka mengakui bahwa dirinya pernah menanyakan nama hakim yang menangani kasus anaknya kepada pengacara Lisa Rahmat. Namun, ia berdalih bahwa pertanyaan itu diajukan dengan maksud untuk mendoakan para hakim.
Selain itu, jaksa juga membeberkan isi percakapan antara Meirizka dan Lisa Rahmat yang menunjukkan adanya upaya untuk mengurus pembebasan Ronald Tannur. Salah satu pesan yang diungkap adalah pernyataan Lisa bahwa Ronald akan “aman, bebas demi hukum”, padahal saat itu kasusnya masih berada di tingkat kepolisian.
Jaksa mendalami apakah ada permintaan dana tertentu untuk pengurusan perkara. Meirizka mengakui telah memberikan Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat sebagai biaya jasa hukum, namun membantah adanya pembayaran lain terkait pemilihan majelis hakim.
Hakim Akan Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Pengajuan status justice collaborator oleh Erintuah dan Mangapul akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa keputusan terkait permohonan tersebut akan dibuat setelah mempertimbangkan relevansi keterangan mereka dalam mengungkap kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya praktik suap dalam proses peradilan. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Ronald Tannur, dan kini ia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Proses persidangan kasus suap terhadap para hakim ini pun terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah