Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Usai Akui Kekeliruan, Penyidik Kasus Mahasiswa UI Korban Tabrakan jadi Tersangka Jalani Sidang Etik

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Usai Akui Kekeliruan, Penyidik Kasus Mahasiswa UI Korban Tabrakan jadi Tersangka Jalani Sidang Etik

Pantau - Penyidik kasus Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan malah ditetapkan sebagai tersangka, harus menjalani sidang etik. Hal itu setelah Polda Metro Jaya mengakui kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut.


“Penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).


Trunoyudo mengatakan kasus ini akhirnya menyentuh penyidik lantaran ada temuan pelanggaran. Kemudian diperkuat arahan langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.


“Adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan Pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai,” ujar Trunoyudo.


Kasus ini menjadi sorotan luas lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak korban bersuara lantang dan berujung pada pencabutan status tersangka tersebut.


“Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).


Hasya tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Oktober 2022. Kecelakaan ini melibatkan pensiunan Polri, Eko Setio Budi Wahono.

Penulis :
Muhammad Rodhi