
Pantau - Polisi meringkus pria mengamuk dan merusak warung di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Aksi pria mengamuk dan merusak warung itu viral di media sosial (medsos).
"Kami dari Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perusakan terhadap barang yang mana telah viral di medsos," kata Wakapolres Metro Jaktim AKBP Ahmad Fanani, Jumat (10/2/2023).
Ia menyebut, pria mengamuk itu berinisial YP. Pelaku diciduk tak lama setelah aksi perusakannya itu viral di media sosial.
Fanani menuturkan, kasus berawal saat motor yang dikemudikan tersangka YP kempes bannya. Merasa pelayanan tambal ban terlalu lama, pelaku mengamuk kepada korban berinisial BD.
"Di Jatinegara bannya kempes dan meminta tolong kepada tukang tambal ban untuk memompanya. Tetapi mungkin karena dianggap lama sehingga dilakukan sehingga kios-kios yang ada di situ dirusak," jelasnya.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif polisi. Tersangka YP dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dia terancam hukuman penjara 3 tahun 8 bulan.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perusakan terhadap barang yang mana telah viral di medsos," kata Wakapolres Metro Jaktim AKBP Ahmad Fanani, Jumat (10/2/2023).
Ia menyebut, pria mengamuk itu berinisial YP. Pelaku diciduk tak lama setelah aksi perusakannya itu viral di media sosial.
Fanani menuturkan, kasus berawal saat motor yang dikemudikan tersangka YP kempes bannya. Merasa pelayanan tambal ban terlalu lama, pelaku mengamuk kepada korban berinisial BD.
"Di Jatinegara bannya kempes dan meminta tolong kepada tukang tambal ban untuk memompanya. Tetapi mungkin karena dianggap lama sehingga dilakukan sehingga kios-kios yang ada di situ dirusak," jelasnya.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif polisi. Tersangka YP dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dia terancam hukuman penjara 3 tahun 8 bulan.
- Penulis :
- khaliedmalvino