billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Keluarga Brigadir Yosua Anggap Putusan Sidang Etik Polri Sudah Tepat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Keluarga Brigadir Yosua Anggap Putusan Sidang Etik Polri Sudah Tepat
Pantau - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai putusan etik yang dijatuhkan Polri terhadap Richard Eliezer sudah tepat.

Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Komisi etik Polri tetap mempertahankan Eliezer menjadi anggota Korps Bhayangkara. Akan tetapi, tetap dikenai sanksi demosi selama 1 tahun.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri!

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Eliezer layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Baca Juga: Kompolnas Nilai Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Tak Jadi Preseden Buruk bagi Polri

Sebelumnya, komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (22/2/2023).

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Penulis :
Aditya Andreas