
Pantau - Mantan Karo Paminal Propam, Hendra Kurniawan, telah keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Hendra sebelumnya ditahan karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut, saat ini Hendra Kurniawan sedang berada bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan. Ia melanjutkan bimbingan hingga 8 Juli 2026.
"Dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Ka
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Karena kasus ini, Hendra juga dipecat sebagai anggota Polri. Proses pemecatannya melalui sidang etik.
Diketahui, pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022). Kasus ini juga melibatkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri hingga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris