
Pantau - Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kiev, Ukraina, melakukan penanganan dan koordinasi secara intensif dengan otoritas Armenia terkait kasus meninggalnya seorang warga negara Indonesia (WNI) di Yerevan yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan pada 15 Juli 2026.
KBRI Kiev Lakukan Koordinasi dengan Otoritas Armenia
KBRI Kiev menerima informasi mengenai kasus tersebut pada 16 Juli 2026.
Setelah menerima informasi, KBRI Kiev segera berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat penegak hukum Armenia, serta komunitas WNI di Armenia.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memverifikasi informasi terkait kasus, mengidentifikasi sejumlah pihak yang terlibat, serta memperoleh keterangan mengenai proses penyelidikan.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah mengungkapkan, "Berdasarkan informasi awal otoritas Armenia, korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku merupakan WNI. Sejumlah WNI telah diamankan untuk kepentingan penyidikan."
Berdasarkan informasi awal dari otoritas Armenia, korban merupakan WNI dan pihak yang diduga sebagai pelaku juga merupakan WNI.
Sejumlah WNI telah diamankan oleh aparat setempat untuk kepentingan penyidikan.
Nota Diplomatik Dikirim untuk Memastikan Hak Kekonsuleran WNI
KBRI Kiev terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia untuk memverifikasi data korban, menindaklanjuti berbagai informasi yang diterima, serta menindaklanjuti komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai keluarga salah satu WNI yang sedang berada dalam penanganan aparat Armenia.
Untuk memastikan hak-hak kekonsuleran WNI terpenuhi, pada 18 Juli 2026 KBRI Kiev telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia.
Nota diplomatik tersebut bertujuan memperoleh akses kekonsuleran dalam penanganan jenazah WNI serta izin bertemu dengan salah satu WNI yang sedang menjalani proses hukum.
Heni Hamidah menyatakan, "KBRI Kiev akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan hukum Armenia."
KBRI Kiev menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus, berkoordinasi dengan otoritas Armenia, dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI sesuai ketentuan hukum Armenia.
Sebelumnya diberitakan, korban diketahui bernama Valent A Tambuto (24), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Valent A Tambuto ditemukan tewas di dalam kamar mes pekerja sebuah perusahaan di Kota Yerevan, Armenia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





