
Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menindaklanjuti informasi dugaan penyanderaan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) perempuan berinisial AE dan S di Myanmar dengan mengupayakan penyelamatan melalui koordinasi intensif antara KBRI Yangon dan otoritas Myanmar setelah laporan awal diterima pada 15 Juli 2026.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan laporan awal mengenai kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KBRI Yangon melalui penelusuran awal.
KBRI Yangon berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI di Indonesia serta menghubungi berbagai sumber di lapangan untuk memperoleh informasi awal terkait keberadaan keduanya.
Pada 16 Juli 2026, KBRI Yangon mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk meminta bantuan penelusuran serta konfirmasi mengenai keberadaan kedua WNI.
Heni Hamidah mengungkapkan, “Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI.”
Dalam nota diplomatik tersebut, KBRI Yangon turut melampirkan salinan paspor kedua WNI beserta dokumen identitas yang tersedia sebagai bahan rujukan.
Upaya Penelusuran dan Penyelamatan
Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Yangon, telah diperoleh indikasi awal mengenai lokasi keberadaan kedua WNI yang diduga disandera.
Para penyandera disebut meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta untuk membebaskan kedua WNI.
KBRI Yangon masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan kedua WNI sekaligus menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan dan kondisi keduanya berhasil dikonfirmasi hingga ditemukan.
Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI juga terus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI guna memperoleh informasi tambahan yang dapat membantu proses penelusuran.
Heni Hamidah mengatakan, “Kemlu RI akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan kementerian atau lembaga terkait di Indonesia sepanjang proses berjalan.”
Video Viral dan Imbauan Kemlu
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan dua perempuan dengan kondisi tangan terikat mengaku disekap di Myanmar serta meminta pertolongan agar dipulangkan ke Indonesia.
Dalam video tersebut, kedua perempuan juga menyampaikan bahwa mereka hanya diberi waktu beberapa hari untuk membayar uang tebusan hingga ratusan juta rupiah agar dapat dibebaskan.
Heni Hamidah menyatakan kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, terutama pada sektor penipuan daring dan judi daring.
Kemlu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji yang sangat tinggi, hanya mengikuti mekanisme penempatan resmi, serta bersikap kritis terhadap setiap tawaran pekerjaan di luar negeri agar tidak menjadi korban penipuan.
- Penulis :
- Shila Glorya





