
Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sebanyak 1.203 warga negara Indonesia (WNI) telah diselamatkan dan dipulangkan dari pusat-pusat penipuan daring (online scam) di Myanmar hingga 16 Juli 2026 melalui Thailand.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengungkapkan, "Sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026, pemerintah Indonesia ... telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand."
Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif antara KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
KBRI Bangkok berperan memfasilitasi pemulangan para WNI melalui Thailand.
Proses Pemulangan Hadapi Tantangan Kompleks
Heni Hamidah mengatakan proses pemulangan para WNI menghadapi tantangan yang sangat kompleks.
Ia menjelaskan tantangan tersebut muncul karena sebagian besar lokasi para WNI berada di luar kendali efektif otoritas Myanmar.
Berdasarkan pola yang berulang dalam berbagai kasus, sebagian besar WNI yang terjebak dalam sindikat penipuan daring di Myanmar diketahui berangkat secara non-prosedural.
Para korban umumnya tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di negara tertentu, seperti Thailand.
Setelah tiba di Thailand, para korban justru diseberangkan secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar.
Setibanya di Myawaddy, para korban dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan daring.
Heni Hamidah mengatakan, "Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang."
Kemlu Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja
Heni Hamidah menegaskan kasus ini menjadi pengingat tingginya risiko bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
Kemlu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi.
Masyarakat diimbau menggunakan jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga diminta bersikap kritis terhadap setiap tawaran pekerjaan di luar negeri.
Kemlu mengimbau masyarakat memeriksa legalitas perusahaan sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang.
Heni Hamidah menegaskan, “Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.”
- Penulis :
- Arian Mesa





