
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 115 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana kategori berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan pada Senin, 20 Juli 2026, sebagai bagian dari strategi penempatan berdasarkan tingkat risiko (risk based placement).
Sebanyak 115 warga binaan tersebut terdiri atas 36 orang dari Jawa Timur dan 79 orang dari Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan.
Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, "Pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat."
Kronologi Pemindahan
Sebanyak 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat, 17 Juli 2026.
Mereka kemudian menggunakan kapal KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Rika Aprianti mengungkapkan, "Sempat transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya."
Pada Minggu, 19 Juli 2026, sebanyak 36 warga binaan dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan dari Sulawesi Selatan.
Setelah bergabung, jumlah warga binaan yang diberangkatkan menuju Nusakambangan menjadi 115 orang.
Rombongan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rika Aprianti mengatakan, "Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Senin (20/7) dini hari pukul 01.20 WIB dan melanjutkan menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan tiba pukul 01.40 WIB."
Proses pemindahan dilakukan secara bertahap melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat yang melibatkan 77 personel dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Patnal, Korps Brimob Polri, Korlantas Polri, petugas Kantor Wilayah Pemasyarakatan, serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Strategi Pengamanan Berbasis Risiko
Ditjenpas menyatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi risk based placement yang menempatkan setiap warga binaan di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.
Rika Aprianti mengatakan, "Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi."
Menurut Ditjenpas, penempatan warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan bertujuan mengoptimalkan sistem pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai profil risiko setiap warga binaan.
Rika Aprianti mengatakan, "Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia."
Ia juga mengatakan, "Pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan implementasi kebijakan Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib dan terkendali."
Ditjenpas menilai koordinasi dan kolaborasi seluruh unsur menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pemindahan.
Rika Aprianti mengatakan, "Seluruh rangkaian pemindahan 115 warga binaan risiko tinggi dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib dan terkendali, berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat."
Ditjenpas menegaskan pemindahan warga binaan berisiko tinggi akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan yang profesional, adaptif, berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
Sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 20 Juli 2026, total warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 3.025 orang.
- Penulis :
- Shila Glorya





