HOME  ⁄  Hukum

Kata Polri Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Sudah Dikirim ke Setmilpres

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kata Polri Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Sudah Dikirim ke Setmilpres
Foto: Teddy Minahasa. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengarakan bahwa berkas administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tehadap Irjan Pol. Teddy Minahasa itu telah rampung, dan sudah dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

"Pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres, tinggal menunggu," kata Sandi, kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).

Namun, Sandi tidak merinci kapan tepatnya berkas mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu dikirimkan, ia hanya mengatakan pemberkasan dilakukan setelah banding yang diajukan Teddy ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Teddy Minahasa terkait putusan PTDH. Teddy pun tetap dijatuhi hukuman pemecatan dari institusi Polri.

"Satu, menolak permohonan banding. Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 20 Mei 2022," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui keterangannya, Jumat (4/8).

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Diketahui, Polri resmi memecat Irjen Teddy Minahasa. Hal ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi PTDH terkait buntut kasus narkoba yang menjeratnya.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
 

Penulis :
Firdha Riris

Terpopuler