Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ahli Digital Forensik Bersaksi di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ahli Digital Forensik Bersaksi di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/3/2023). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

"Terdakwa Teddy Minahasa, saudara sehat?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman.

"Alhamdulilah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.

JPU pun menjelaskan bahwa telah membawa saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto dalam persidangan kali ini. Sedianya, JPU berencana menghadirkan 2 saksi, namun saksi ahli bahasa belum mengkonfirmasikan kehadirannya.

"Mohon izin Yang Mulia, bahwa hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli. Namun yang hadir saat ini barulah satu orang, jadi yang satunya belum mengonfirmasi ke kami, jadi kami mengajukan satu dulu Yang Mulia sambil menunggu adanya konfirmasi sambil berjalan," ujar salah satu anggota tim jaksa penuntut umum (JPU).

Teddy Minahasa Didakwa Dagang Sabu


Bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, hingga menjadi perantara narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Diketahui, sabu tersebut merupakaan hasil sitaan kasus yang saat itu ditangani Polres Bukittinggi yang dikepalai AKBP Doddy Prawiranegara. Sabu yang dijualnya itu seberat lebih dari 5 gram.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023).

Ada tiga orang yang terlibat dalam kasus Teddy Minahasa, antara lain mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” kata jaksa.
Penulis :
khaliedmalvino