Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kak Seto Klarifikasi Pernyataan di Medsos Terkait Kasus Mario: Tidak Benar Saya Membela AG

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kak Seto Klarifikasi Pernyataan di Medsos Terkait Kasus Mario: Tidak Benar Saya Membela AG
Pantau – Psikolog anak Seto Mulyadi atau Kak Seto memberi klarifikasi soal pernyataannya di media sosial atas kasus Mario Dandy.
Kak Seto menegaskan dirinya tak berpihak kepada salah satu pihak yang terlibat dalam kasus itu.

"Iya sebenarnya jawaban saya kemarin diputarbalikkan ya mohon maaf dari kami bersuara di medsos bahwa tidak benar saya membela AG dan sebagainya," kata Kak Seto kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Seto sebut dirinya berempati kepada David yang menjadi korban penganiayaan. Bahkan, dia menceritakan pernah tinggal satu kompleks dengan David.

"Saya sangat empati kepada Adik David karena dulu juga pernah tinggal satu kompleks (dengan David) dan tidak jauh rumahnya waktu masih kecil. Kami juga sedang menunggu sampai Adik David sadar lalu bisa menengok, memberi semangat, dan sebagainya," ujarnya.

Kak Seto juga soroti langkah polisi yang menaikkan status AG, ia menilai langkah itu tepat karena mempertimbangkan undang-undang terkait anak. Kak Seto meminta langkah ini harus sama diterapkan kepada anak-anak lainnya yang tersandung kasus hukum.

"Mengenai adik AG itu kami tetap mengatakan bahwa siapapun yang bersalah patut dihukum, tetapi sekali lagi hukumannya harus mengacu pada UU, terutama UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Anak yang terbaru," ungkapnya.

"Dalam hal ini, mohon itu yang diberikan kepada semua anak itu sama. Bahwa di satu sisi melakukan kejahatan dan sebagainya, tetapi tetap harus ada pemidanaan yang edukatif," lanjutnya.

Dengan demikian, Kak Seto memandang status terhadap AG sudah tepat. "Semua ada aturan-aturannya itu saja sebetulnya, tapi bahwa naiknya status anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah tepat dan kembali tadi semua mengacu pada undang-undang. Iya, iya (sudah mempertimbangkan UU terkait anak)," kata Kak Seto.

Diketahui sebelumnya, AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi, namun kini meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku. Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
Penulis :
Ahmad Ryansyah