
Pantau- Viral pesan berantai yang mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menonaktifkan Eloktronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi warga DKI yang tidak berdomisili lagi di Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengklarifikasi informasi tersebut.
Pesan Berantai itu tersebar di Aplikasi WhatsApp, dalam pesannya berisikan (penonaktifan KTP warga DKI itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibu kota pada 2024.)
Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin menepis informasi itu tak benar dan hoax.
''Berita tersebut Hoax adanya, tidak benar,'' ucapnya
Budi mengatakan Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana, dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang medata penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.
''Itu saja masih tahap rencana dan masih dalam pendataan,'' pungkasnya
kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang. Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.
Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Warga dihimbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi.
"Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi," tutupnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengklarifikasi informasi tersebut.
Pesan Berantai itu tersebar di Aplikasi WhatsApp, dalam pesannya berisikan (penonaktifan KTP warga DKI itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibu kota pada 2024.)
Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin menepis informasi itu tak benar dan hoax.
''Berita tersebut Hoax adanya, tidak benar,'' ucapnya
Budi mengatakan Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana, dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang medata penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.
''Itu saja masih tahap rencana dan masih dalam pendataan,'' pungkasnya
kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang. Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.
Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Warga dihimbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi.
"Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi," tutupnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq