Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pedagang Angkringan Resmi Jadi Tersangka Mutilasi Bos Depot Air Dicor

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pedagang Angkringan Resmi Jadi Tersangka Mutilasi Bos Depot Air Dicor
Pantau - Penjual angkringan berinisial AI alias Imam (17) turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan bos depot air isi ulang di Semarang. AI merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Muhamad Husen (28).

Kombes Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang mengatakan, AI dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui pembunuhan oleh Husen setelah mendapat cerita dari Husen langsung.

"Imam menjadi saksi untuk kasus (Pasal) 338 (KUHP tentang pembunuhan) dan (Pasal) 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). Di sisi lain jadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana," katanya, Selasa (16/5/2023).

Meskipun AI ditetapkan jadi tersangka tetapi Anwar mengungkapkan bahwa , AI tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Pedagang angkringan itu diminta wajib lapor kepada polisi selama proses pengusutan kasus berjalan.

"AI tidak ditahan. Jadi satu kasus tidak dapat ditahan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, Anwar membuka peluang bahwa status saksi Imam menjadi tersangka, lantaran ia dianggap mengetahui adanya pembunuhan tersebut namun memilih tidak melapor.

"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," ucap Irwan, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, Husen mengaku sempat pergi membeli minum di angkringan setelah menganiaya korban dengan linggis. Setelah selesai minum, dia kembali melanjutkan membunuh korban dan memutilasinya.

Saat berada di angkringan, Husen bercerita kepada Imam soal pembunuhan yang dilakukannya. "Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi," tuturnya.
Penulis :
Sofian Faiq