
Pantau - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan ke negara Kamboja. motif mereka melakukan hal tersebut hanya untuk ekonomi semata.
"Motivasinya apa? Karena memang ekonomi juga," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Diketahui para pelaku mendapatkan komisi Rp 65 juta dari hasil penjualan ginjal para korban di Kamboja. Sembilan orang diantaranya yang diketahui sebagai koordinator korban merupakan mantan pendonor.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan donor," ujarnya
"Koordinator utama dari pada kelompok ini ternyata ini pendonor yang awal. Korban juga awalnya tetapi menjadi perekrutan," sambungnya.
Hengki menambahkan, salah satu tersangka tersebut diketahui melakukan transplantasi ginjal di sebuah tempat di dalam negeri. Saat ini pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Kami sampaikan salah satu tersangka pendonor ditransplantasi ginjal di dalam negeri," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah