
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pemerintah memperbarui strategi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyusul terungkapnya jaringan yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja dengan kedok perjalanan wisata.
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (5/8), setelah penangkapan buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agusya, yang diduga menjadi koordinator jaringan perekrutan warga negara Indonesia melalui grup WhatsApp untuk dipekerjakan sebagai operator judi daring di Kamboja.
Dorong Sistem Pencegahan Lebih Adaptif
Abdullah menilai perubahan modus operandi sindikat TPPO menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan yang lebih adaptif dan menyeluruh.
Ia mengatakan, "Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan."
Menurutnya, pemerintah tidak lagi cukup mengandalkan pemeriksaan administratif dalam mencegah keberangkatan korban.
Ia mengungkapkan, "Negara harus mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan, mengenali karakteristik perekrutan, pola komunikasi digital, rute perjalanan berlapis, serta hubungan antarperjalanan yang secara terpisah tampak normal, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari satu operasi perdagangan orang."
Minta Pengusutan Jaringan Dilakukan Menyeluruh
Abdullah juga mendorong pemerintah menjadikan setiap pengungkapan kasus TPPO sebagai dasar penyusunan profil modus nasional yang dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum, Imigrasi, BP2MI, Bea Cukai, dan otoritas bandara untuk memperkuat pencegahan.
Ia menegaskan, "Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama."
Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol yang berhasil menangkap tersangka.
Ia meminta penyidikan dikembangkan hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyedia dokumen perjalanan, pengatur rute transit, penyandang dana, penyedia rekening, hingga pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyuapan.
Ia mengatakan, "Seluruh mata rantai tersebut merupakan bagian dari organisasi kejahatan yang harus diputus secara bersamaan. Selama yang diproses hanya pelaku lapangan, jaringan perdagangan orang akan terus beregenerasi dengan menggunakan modus yang semakin canggih."
Abdullah menambahkan, "Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara mengubah setiap modus yang berhasil diungkap menjadi sistem pencegahan baru yang membuat organisasi perdagangan orang kehilangan ruang untuk beroperasi."
- Penulis :
- Aditya Yohan



