HOME  ⁄  Hukum

Empat Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay Berhasil Diringkus

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Empat Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay Berhasil Diringkus
Pantau – Polda Metro Jaya meringkus 4 orang pelaku penipuan tiket konser band Coldpaly berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) membuat akun media sosial Instagram bernama jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.

“Modus operandi yang dilancarkan para pelaku yakni membuat akun instagram jastiptiket.coldplay. Kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis ditemui di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Auliansyah mengatakan para pelaku mengunggah penjualan tiket coldplay dengan menggunakan instagram palsu itu. Hal ini meyakinkan korbannya untuk memesan kepada para pelaku.

“Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun jastiptiket.coldplay bahwa ada dua buah tiket konser yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser musik tersebut melalui email para korban,” ucapnya.

Menurut Auliansyah, usai korban menunggu sekitar satu jam, bukti pembelian tiket konser musik tersebut tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh tersangka.

“Korban mengecek kembali ke Instagram tersangka tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non-aktifkan oleh tersangka,” tuturnya.

Auliansyah menambahkan saat ini para korban jastip tiket konser musik Coldplay mencapai tiga orang. Dari keterangan pelaku, keuntungan yang diperoleh 20,3 juta.

“Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebanyak 20,3 juta,” pungkasnya.

Akibatnya, para tersangka diganjar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang pelaku penipuan tiket konser grup asal Inggris Coldplay di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

“Tim Opsnal Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lagi,” kata Kepala Unit 2 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKP Charles Bagaisar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/6).

Charles menjelaskan penangkapan dua pelaku lain tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya ditangkap terlebih dahulu.

“Total saat ini terdapat empat orang yang ditangkap yang keseluruhannya adalah laki-laki di Sidrap yakni berinisial MS (23), AB (38), MH (20), dan AD (36),” katanya.
Penulis :
Yohanes Abimanyu