Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terancam 10 Tahun Bui dan Dipecat Usai Melakukan Penusukan Terhadap Pengamen di Jakpus

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Terancam 10 Tahun Bui dan Dipecat Usai Melakukan Penusukan Terhadap Pengamen di Jakpus
Pantau - Oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD), inisial J (27) pangkat pratu diamankan usai diduga melakukan penusukan terhadap seorang pengamen gerobak keliling, David (23), hingga tewas di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengucapkan, oknum tersebut terancam dipecat dari TNI akibat ulahnya tersebut.

"Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi," ucap Irsyad kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).

Perihal pemeriksaan terkait Pratu J,  hingga saat ini masih dilakukan. Irsyad menyebut Pratu J terancam 10 tahun bui dalam perkara yang ada.

"Ancamannya seperti orang sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Pratu J diduga menusuk David (23), pengamen dangdut dorong. Sebelum menikam David, Pratu J pesta minuman keras (miras) sambil nyanyi menggunakan sound system gerobak dorong yang disewa dari korban.

Awalnya, Pratu J bersama rekan-rekannya sedang nongkrong sambil minum minuman keras (miras) di Kota Tua, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka lalu menyewa sound system dalam gerobak yang dibawa David untuk mengamen dangdut dorong.

"Kalau dari keterangan beberapa saksi, itu juga sempat minum minuman keras di situ (Kota Tua)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, dikutip Jumat (9/6/2023).
Penulis :
Sofian Faiq