
Pantau - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk meninjau vonis lima tahun penjara terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Keputusan ini diambil setelah Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang jauh dari tuntutan awal 12 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Saya merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang hanya menjatuhkan hukuman lima tahun," ujar Mia saat proses eksekusi vonis Ronald di Surabaya, Minggu (27/10/2024).Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengajukan dakwaan utama berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan tuntutan pidana 12 tahun. Namun, hakim kemudian memutuskan vonis dengan menggunakan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang lebih ringan.
Baca Juga:
Kecewa Ronald Tannur Divonis 5 Tahun, Kejati Jatim Upayakan Ajukan PK
Mia menegaskan bahwa langkah PK ini bertujuan agar hukuman Ronald lebih sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, ia mengindikasikan adanya dugaan gratifikasi terhadap hakim yang menangani kasus ini, sehingga pihak Kejati Jatim akan berupaya mencari novum atau bukti baru sebagai dasar untuk pengajuan PK.
“Jika kami berhasil menemukan novum yang kuat, kami akan segera mengajukan PK agar vonis terhadap Ronald Tannur dapat diperberat dan lebih sesuai dengan rasa keadilan,” jelas Mia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah