Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ajukan Peninjauan Kembali, Silfester Matutina Tetap Terancam Dieksekusi Meski Sidang PK Digelar Hari Ini

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ajukan Peninjauan Kembali, Silfester Matutina Tetap Terancam Dieksekusi Meski Sidang PK Digelar Hari Ini
Foto: (Sumber: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) atas permohonan terpidana Silfester Matutina dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu, 20 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB.

Sidang PK Digelar, Kejagung Pastikan Eksekusi Tak Tertunda

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyatakan bahwa jadwal sidang telah ditetapkan, namun waktu pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kesiapan para pihak.

"Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB," ujar Rio kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan sidang PK bisa bergeser tergantung kesiapan semua unsur terkait, termasuk hakim, jaksa, dan penasihat hukum.

Meski Silfester mengajukan PK, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menunda proses eksekusi penahanan, yang menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan PK Silfester tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

"Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina," tertulis dalam laman SIPP.

Vonis Diperberat di Tingkat Kasasi

Silfester Matutina dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Ia divonis bersalah dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla yang dilakukan saat berorasi pada tahun 2017.

Pada tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester, namun ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan banding kemudian dibawa ke tingkat kasasi, di mana Mahkamah Agung justru memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, Silfester belum dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya berdasarkan putusan kasasi tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan