
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Silfester Matutina pada Rabu (27/8/2025) pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5, dengan lokasi yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan persidangan.
Silfester Wajib Hadir, Status Penahanan Tetap Berlaku
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan bahwa sidang PK tetap digelar sesuai prosedur yang berlaku dan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 serta hasil pleno kamar MA.
Dalam aturan tersebut, pemohon PK wajib hadir secara langsung, kecuali jika sedang berada di lembaga pemasyarakatan, maka kehadiran bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.
Tidak ada batasan regulasi mengenai jumlah ketidakhadiran pemohon, namun keputusan terkait hal itu sepenuhnya berada dalam penilaian majelis hakim.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan PK dari Silfester tidak serta-merta menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Riwayat Perkara dan Status Terkini
Sidang PK Silfester sebelumnya sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 karena alasan kesehatan.
Silfester dilaporkan mengalami nyeri dada dan direkomendasikan beristirahat selama lima hari oleh tim medis.
Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia didakwa menyebarkan tuduhan tidak berdasar terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada tahun 2017.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester.
Namun setelah mengajukan banding dan kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terhadap Silfester tetap berjalan meskipun pengajuan PK masih berlangsung.
- Penulis :
- Aditya Yohan