Pantau Flash
HOME  ⁄  News

MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Hukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Dini Sera

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Hukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Dini Sera
Foto: Ronald Tannur (dok.istimewa)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Putusan ini disampaikan dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo bersama hakim anggota Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terdakwa pada sidang Juli 2024. Majelis hakim di PN Surabaya saat itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan dan membebaskannya dari tuntutan jaksa. Namun, vonis bebas tersebut kini dianulir oleh MA yang memutus bahwa Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.

Baca Juga:
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka: Integritas Peradilan di Bawah Sorotan
 

Kasus ini semakin panas setelah terungkap bahwa tiga hakim yang memutus vonis bebas tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait putusan perkara Ronald Tannur. Kejadian ini semakin memperkuat sorotan terhadap proses hukum dan integritas peradilan di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah