
Pantau - Putra dari pemilik rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, menyatakan bahwa vonis terhadap pelaku penembakan ayah mereka, Ilyas Abdurrahman, telah sesuai dengan harapan keluarga.
"Alhamdulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan," kata Rizky Agam Syahputra usai mendengar hasil vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).
Rizky juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim dan oditur militer yang telah memastikan persidangan berjalan hingga tuntas serta menjatuhkan hukuman yang dianggap adil bagi para terdakwa.
Baca: Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Terkait keputusan para terdakwa yang masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding, Rizky mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak tersebut.
"Ya kami menghormati. Setiap persidangan kan diberikan hak ya. Kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding. Sudah dijelaskan juga oleh bapak ketua majelis hakim bahwa banding nanti itu bisa lebih berat atau lebih ringan atau sama saja begitu," kata Rizky.
Baca juga: Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pleidoi, Tetap Tuntut Penembak Bos Rental Seumur Hidup
Dalam kasus ini, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta tindakan penadahan yang berujung pada penembakan dan kematian korban.
Putusan tersebut berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan mendapat sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Ia dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun