Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pleidoi, Tetap Tuntut Penembak Bos Rental Seumur Hidup

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pleidoi, Tetap Tuntut Penembak Bos Rental Seumur Hidup
Foto: Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat menanggapi pleidoi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Pantau - Oditur militer meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan oleh kuasa hukum tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil. Oditur menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yaitu hukuman seumur hidup bagi dua dari tiga terdakwa.

"Kami berpendapat bahwa kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, dan mohon majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata oditur militer dalam replik menanggapi pleidoi para terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17/3/2025).

Oditur juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan, karena mereka yakin dakwaan yang telah disusun bersifat komprehensif dan berdasarkan fakta persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ujarnya.

Baca: 3 Anggota TNI Penembak Bos Rental Minta Tak Dipecat-Mohon Hukuman Diringankan

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Sedangkan terhadap terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.

Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Baca juga: 2 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Penadah 4 Tahun Bui

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun