
Pantau - Tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di rest area tol Jakarta-Tangerang, mengaku menyesal atas perbuatannya. Mereka juga berharap tidak diberhentikan dari TNI.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta. Ketiga terdakwa yang berasal dari TNI AL adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Saat membacakan pleidoinya, Akbar Adli menyampaikan rasa sesalnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghilangkan nyawa korban, yang merupakan seorang ayah dan kepala keluarga.
"Kami sangat menyesal atas perbuatan kami yang menghilangkan nyawa seorang kepala keluarga. Kami tidak berniat melakukan hal tersebut, Yang Mulia," kata Akbar, Senin (17/3/2025).
Baca: 2 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Penadah 4 Tahun Bui
Akbar pun berharap majelis hakim tidak memecatnya dari TNI, mengingat dirinya masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Selain itu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak berusaha kabur, serta bersedia menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Kami adalah suami bagi istri kami, dan kami bertanggung jawab kepada mereka. Kami mohon agar tetap diberikan kesempatan menjadi prajurit TNI, profesi yang telah kami perjuangkan dengan jerih payah," katanya.
Sementara itu, terdakwa kedua, Bambang Apri Atmojo juga menyampaikan permohonan maaf serta mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya dan berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil.
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan bagi kami dan korban. Kami tidak berusaha menghindar dari kesalahan kami. Kami hanya memohon agar keputusan majelis hakim seadil-adilnya," kata Bambang sambil menangis.
Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Puas, Tuntutan Seumur Hidup Dinilai Adil
Bambang juga meminta hakim mempertimbangkan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga, dengan tanggungan anak kecil serta orang tua.
Terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, serta korban luka, Ramli. Ia meminta kesempatan untuk memperbaiki diri dan tetap bisa mengabdi sebagai prajurit TNI.
"Karena ketidaktahuan dan kebodohan kami, kejadian ini terjadi. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Rafsin.
Ia juga berharap diberikan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Al-Qur'an, Pancasila, Undang-Undang, serta Sapta Marga TNI.
Selain itu, para terdakwa juga meminta untuk mempertimbangkan keringanan hukuman lantaran mereka telah mendatangi pihak korban dengan memohon maaf serta memberikan santunan senilai Rp100 juta pada korban meninggal Ilyas Abdurrahman dan Rp35 juta pada korban luka yakni Ramli.
Baca juga: Penembakan Bos Rental di Rest Area Tangerang Ternyata Terekam CCTV
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Sedangkan terhadap terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.
Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun