
Pantau - Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, pelaku penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak terekam kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).
"Saudara saksi tadi menjelaskan, melihat CCTV, berarti melihat orang di CCTV, di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan?"," tanya oditur militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/2/2025).
"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi," jawab Arief.
Oditur pun meminta Arief menghadap ke arah terdakwa. Saksi pun menyampaikan bahwa pelaku yang terekam CCTV maupun berdasarkan keterangan saksi adalah terdakwa 1 yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo.
"Coba saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa satu, orang yang di tengah terdakwa dua, orang yang paling kanan terdakwa tiga, setelah saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?," tanya oditur.
"Siap, terdakwa satu. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi," kata Arief.
Baca: Terungkap Bos Rental Tewas Karena Luka Tembak Tembus Jantung
Baca juga: Gunakan Senpi Milik Ajudan Pangkolinlamil, Oknum TNI Penembak Bos Rental Lepas Tembakan 5 Kali
Selain itu, Arief mengatakan awalnya kepolisian mengamankan barang bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP.
Dari beberapa bukti yang didapatkan, Polresta Tangerang memadukan antara metode penyidikan kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan (scientific identification), mengumpulkan bukti petunjuk, mengidentifikasi CCTV, dan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Arief mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puspomal karena telah mendapatkan bukti dugaan keterlibatan anggota TNI AL aktif dalam kasus itu.
"Pada saat kami melakukan olah TKP kami melaksanakan dengan metode scientific identification, yang di mana itu memadukan antara (bukti) yang di TKP, petunjuk yang ada di TKP, ada petunjuk yang di dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL, menyampaikan, dan kami menyimpulkan dari fakta-fakta penyidikan patut diduga seorang TNI aktif," jelas Arief.
Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang melihat terlihat seseorang dari mobil menembak korban. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan beberapa metode disimpulkan pelaku penembakan.
Sementara itu, Petugas keamanan (sekuriti) di Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak bernama Amim mengaku mendengar adanya keributan dan ada yang berteriak 'maling mobil' di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
"Dengar suara teriakan 'maling-maling mobil' tidak?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur.
"Ada Pak, dengar, tetapi siapa-siapanya nggak tahu," kata Amim.
Baca juga: 3 Oknum TNI Didakwa Pasal Penadahan-Pembunuhan Berencana pada Kasus Penembakan Bos Rental
Awalnya, Amim dan rekannya yang hadir dalam persidangan yakni Suhendi mengaku mendengar adanya keributan di area minimarket rest area. Lalu terdengar juga suara tembakan dan orang-orang yang tengah berkerumun membubarkan diri. Kemudian saat akan mendatangi TKP, Amim melihat ada dua mobil yang melaju kencang keluar dari rest area.
"Saya tahunya kan dari jauh, cuma lihat keributan, pas mau nyamperin ada suara tembakan. Langsung saya balik lagi, hanya mendengar suara tembakan, yang jelas itu antara empat sampai lima tembakan," jelas Amim.
Amim lalu memberi tahu rekannya yakni Suhendi dan meminta rekannya menghadang mobil tersebut. Akan tetapi, kedua mobil tersebut melaju kencang sehingga kedua petugas sekuriti lainnya tidak dapat berbuat apa-apa.
"Yang pertama keluar mobil warna oranye tipe mobil tidak tahu, lalu mobil warna hitam. Cuma bilang ke teman tolong dihadang, sama jajaran lainnya," kata Amim.
Melihat mobil tersebut melaju kencang, petugas sekuriti tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan. "Enggak liat ada berapa orang di dalam karena kencang mobilnya, saya bilang ke teman tolong dihadang tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena takut, mobil kencang," ucap Amim.
Amim mengaku ingin menghadang kedua mobil tersebut karena mendengar ada yang berteriak 'maling mobil'. Namun dia tidak ingin terlalu terlibat karena tidak mengetahui bagaimana kejadian dan kebenaran awalnya.
"Maksudnya kan itu yang diteriakkan 'maling mobil', namanya di rest area takut ada pencurian gitu, jadi tetap menghadang juga tidak berani, karena kita belum tahu pasti, tau tersangka tau korban, saya tidak paham, jadi cuma lari ke pintu keluar aja, udah," ucap Amim.
Sedangkan dua mobil yang Amim lihat malah mengarah ke parkiran, bukan ke pintu keluar. Amim mengaku hanya melihat ada korban yang terkapar di dekat warung dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Orang mobil yang dua itu salah jalan, jadi bukan ke pintu keluar malah ke parkiran, yang oranye dan hitam. (Tidak bisa dihadang) kencang soalnya. Saya cuman liat ada yang terkapar di dekat warung langsung dibawa ke rumah sakit," ungkap Amim.
Adapun karyawan minimarket Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak sebagai saksi mata mengaku mendengar empat kali letusan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
"(Mendengar) ada tiga sampai empat kali bunyi tembakan," kata saksi yang merupakan karyawan minimarket, Ahmad Farizi.
Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Penembakan Bos Rental di Rest Area Tangerang-Merak
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun