HOME  ⁄  News

Gunakan Senpi Milik Ajudan Pangkolinlamil, Oknum TNI Penembak Bos Rental Lepas Tembakan 5 Kali

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Gunakan Senpi Milik Ajudan Pangkolinlamil, Oknum TNI Penembak Bos Rental Lepas Tembakan 5 Kali
Foto: Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Pantau - Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan bos rental di rest area Jakarta-Merak Km45. Senjata api yang digunakan pelaku ternyata milik salah terdakwa Sertu Akbar Adli yang merupakan seorang ADC atau ajudan dari Pangkolinlamil (Panglima Komando Lintas Laut Militer).

"Bahwa terdakwa 2 memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe membacakan dakwaan, Senin (10/2/205).

Oditur menuturkan senjata yang digunakan terdakwa adalah senjata organik Kopaska (Komando Pasukan Katak) berjenis Arex Zero 2 dengan nomor senjata A 27258 warna hitam. Senjata tersebut telah memiliki surat izin senjata penugasan No SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

"Dengan munisi yang terdakwa bon berjumlah 10 butir amunisi tajam," tutur Gori.

Baca: 3 Oknum TNI Didakwa Pasal Penadahan-Pembunuhan Berencana pada Kasus Penembakan Bos Rental

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Dijerat Pasal Penadahan dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Oditur menjelaskan terdakwa melayangkan tembakan sebanyak lima kali dalam kasus penembakan bos rental tersebut.

"Bahwa pada saat Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di rest area Km 45, Terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak 5 kali," jelas Gori membacakan dakwaan.

Tembakan pertama dilakukan terdakwa dari dalam mobil, tembakan ke dua terdakwa mengarahkan ke arah kerumunan. Lalu, tembakan ketiga mengarak kepada Ramli korban tertembak dan selamat. Kemudian, tembakan keempat terdakwa menembak korban Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter. Terakhir, terdakwa menembak ke arah atas untuk menghalau massa.

Selain itu, Gori juga mengungkapkan peran tiga terdakwa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ( TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental.

"Perkara bermula pada 26 Desember 2024, saat terdakwa 3 (Rafsin) mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Akbar) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja, tanpa BPKB," ujar Gori.

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Penembakan Bos Rental di Rest Area Tangerang-Merak

Saat itu, Rafsin hanya punya uang Rp50-60 juta. Akbar lalu meminta bantuan kepada terdakwa 1, yakni Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin. Bambang langsung menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan mobil Honda Brio. Hendri punya kenalan yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).

Lalu, Ajat kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, yakni Ilyas. Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri. Oknum anggota TNI AL itu pun sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp55 juta. Mobil itu kemudian diambil oleh oknum anggota TNI AL tersebut.

Diketahui, para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan.

Dua diantara tiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Dalam insiden itu, terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya. Pada hari Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi