
Pantau - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha kepada pekerja atau karyawan dan tidak boleh dilakukan secara dicicil.
Ia mengatakan, "Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal, jangan sampai dicicil apalagi terlambat."
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ujang Hendra menyampaikan, "Kita sudah sampaikan surat edaran agar perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan."
Ketentuan Perhitungan THR bagi Pekerja
Ujang Hendra menjelaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah.
Ia menjelaskan, "Perhitungan untuk yang masa kerja kurang dari 12 bulan maka diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah."
Sementara itu pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Perusahaan juga diimbau untuk membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Disnaker Sediakan Posko Pengaduan THR
Untuk pengawasan dan perlindungan hak pekerja, Pemerintah Kota Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR.
Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kota Tangerang.
Posko pengaduan tersebut melayani laporan pada jam kerja dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Ujang Hendra mengatakan, "Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







