Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka: Integritas Peradilan di Bawah Sorotan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka: Integritas Peradilan di Bawah Sorotan
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam Konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya

Pantau - Kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera yang sempat mengundang perhatian publik kini berkembang lebih jauh setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka atas dugaan suap. Penetapan ini menyulut kembali perbincangan mengenai integritas peradilan di Indonesia.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—ditangkap bersama seorang pengacara berinisial LR, yang juga diduga terlibat. Mereka terjerat kasus suap setelah vonis bebas Ronald Tannur memicu kontroversi luas. Ronald dituduh membunuh Dini Sera, namun hakim memutuskan dia tidak terbukti bersalah, sebuah keputusan yang dipandang banyak pihak sebagai anomali hukum.

Baca Juga:
KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Komisi III DPR: Langkah Positif
 

Kejaksaan Agung menyebut adanya bukti yang kuat mengenai keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi yang diduga berpengaruh dalam penetapan vonis bebas tersebut. Ketiga hakim dan pengacara ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur dan Jakarta.

Kasus ini memperlihatkan potret suram lembaga peradilan yang seharusnya berdiri di atas integritas. Komisi Yudisial (KY) yang sebelumnya mengusut dugaan pelanggaran etik tiga hakim tersebut, sudah menjatuhkan sanksi berat, dengan rencana pemberhentian mereka. Sementara itu, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum dan berharap agar langkah tegas ini bisa memperbaiki kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kasus ini tak hanya menjadi pengingat betapa rapuhnya keadilan ketika integritas tergadaikan, namun juga menjadi momentum bagi reformasi sistem hukum di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah