Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Bongkar Kasus Tindak Penipuan Modus Penipuan Crypto

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Bongkar Kasus Tindak Penipuan Modus Penipuan Crypto
Pantau – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penipuan dan manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uang crypto PT INDODAX.

“Tim Ditreskrimsus menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis ditemui, di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Auliansyah mengatakan pihaknya meringkus pelaku pertama berinisial L (52), ditangkap pada Selasa (2/5) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

“Tersangka kedua, pria berinisial B (22) ditangkap pada Rabu (17/5) pukul 01.25 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km.2 RT.10 No.30, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” ujarnya.

Menurut Auliansyah, kedua pelaku menggunakan modus yang hampir mirip yaitu menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial.

“Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah  halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan,” ucapnya.

Dikatakan Auliansyah, tersangka L mengimingi korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80 persen akan diberikan kepada korban dan 20 persen kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.

“Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta,” tuturnya.

Auliansyah juga menjelaskan nilai kerugian sementara dari para korban yakni dari tersangka L adalah Rp25 juta dan dari tersangka B adalah Rp600 juta. Selain itu, barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI.

“Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN,” jelasnya.

Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Penulis :
Yohanes Abimanyu