Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Bongkar Kasus TPPO, 4 Orang Tersangka Diringkus

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Bongkar Kasus TPPO, 4 Orang Tersangka Diringkus
Pantau – Kepolisian Resor Bogor membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang TPPO yang mengirimkan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Hasil pengungkapan kasus itu 4 orang tersangka.

“Pengungkapan dugaan TPPO dari awal informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal di Rancabungur,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu (14/6/2023).

Imam mengatakan pihaknya meringkus empat orang pelaku TPPO berinisial LS (49), AK (37), RA (32), dan S (63).

“Tim kami masih mengejar sisa Kemudian, masih ada enam orang lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Menurut Imam, dalam menjalankan aksinya para pelaku merekrut sejumlah PMI ini melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan berupa asisten rumah tangga hingga cleaning service di Malaysia.

“Kemudian mereka (PMI) diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakan Imam, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPO yang merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa di wilayah Parungpanjang beberapa waktu lalu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan, dari pengungkapan dugaan TPPO di Rancabungur dan Parungpanjang, pihaknya mengidentifikasi ada 61 korban.

“Yang sudah berhasil dipulangkan alias tidak jadi berangkat, ada 22 orang. Sedangkan 39 diduga kuat masih di luar negeri, kami koordinasi dengan pihak terkait untuk dipulangkan,” ujar Redhoi.

Para korban diiming-imingi penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta dan dijanjikan akan menjadi pekerja migran yang legal.

“(Korbannya) warga sekitar Jawa Barat, ada yang Bogor, Cianjur, dan sekitarnya,” ucap Redhoi.

Namun, kata dia, sebagian korban dimintai uang dengan nominal beragam mulai Rp5 juta hingga Rp21 juta untuk bisa disalurkan sebagai pekerja migran.

Atas perbuatannya para pelaku TPPO dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman pidana terhadap mereka minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Penulis :
Yohanes Abimanyu