Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Sita Sabu Seberat 20,67 Kg dari Tangan 4 Pelaku

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Sita Sabu Seberat 20,67 Kg dari Tangan 4 Pelaku
Pantau – Polisi meringkus 4 pelaku kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Dari tangan keempat tersangka berhasil disita barang bukti sabu seberat 20,67 kg yang dibungkus ke dalam plastic the cina sebanyak 20 bungkus.

“Kasus ini berhasil terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat. Jadi hari Minggu (11/6), sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitaran rest area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tiga orang Laki-laki bernama W, J, dan MD,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin ditemui di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Komarudin mengatakan selanjutnya penyidik melakukan pengembangan sehingga mendapatkan ALF di wilayah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (12/6). ALF merupakan penerima barang bukti dari ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi.

“Kemudian pada hari Senin (12/6), sekitar pukul 13.00 WIB, di parkiran truck di SPBU AKR Kapuk, Jakarta Utara. Petugas melakukan penangkapan terhadap ALF, orang yang mengambil 20 kg sabu tersebut,” tuturnya.

Menurut Komarudin, total barang bukti yang berhasi disita seberat 20,67 kg sabu dari operasi ini. Total, ada 4 tersangka yang ditangkap polisi.

“Tersangka W, J, dan MD bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu atas perintah AB yang masih diburu. Sementara tersangka ALF bertugas menjemput narkotika jenis sabu atas perintah AD yang masih dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Selain itu, kata Komarudin, pelaku W, J, dan MD mengakui pengiriman merupakan pengiriman sabu yang ketiga kalinya. Mereka, diberikan imbalan hingga ratusan juta bila berhasil mengantarkan sabu.

“Ketiganya mengakui ini adalah pengiriman yang ketiga, yang pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak 8 kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman. Selain itu, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram sabu dengan upah sebanyak Rp 350 juta dan 15 kilogram ini juga telah berhasil kami ungkap," tuturnya.

Komarudin memperkirakan nilai sabu itu sebesar Rp 30 miliar, karena hasil tangkapan sabu ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 warga.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis :
Yohanes Abimanyu