
Pantau - Polda Metro Jaya meminta warga yang melihat 'Si Kembar' Rihana dan Rihani, 2 pelaku penipuan penjualan iPhone hingga Rp35 miliar melapor ke polisi.
"Sedang kita lakukan. Tetap kita cari dan kita tetapkan DPO untuk dua tersangka Rihana sama Rihani ini dan kami imbau, apabila ada yang melihat, segera melapor kepada kami dan kami tetap melakukan pencarian terhadap mereka," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat, Jumat (16/6/2023).
Dia juga mempersilakan jika kedua pelaku hendak mengembalikan uang para pembeli yang menjadi korbannya. Kendati demikian, polisi tetap memproses keduanya.
"Ya sekarang kalau memang mau mengembalikan uang, silakan. Tapi tetap, proses penyidikan akan kita lakukan," sebutnya.
Dirinya juga menuturkan Rihana dan Rihani kerap menyebutkan akan datang menghadap ke penyidik, namun tak pernah datang.
"Adapun berita-berita dia akan menghadap penyidik, akan datang ke Polda Metro Jaya, itu sudah lama disampaikan oleh para tersangka tersebut tapi hasilnya tidak ada," kata dia.
Untuk itu, dirinya mengultimatum agar keduanya segera menyerahkan diri.
"Segera (menyerahkan diri)," tambahnya.
Polda Metro Jaya mencekal kedua tersangka kasus penipuan penjualan iPhone Rp35 miliar, ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani ke luar negeri. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional). Lagi proses semuanya, pencekalan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan data imigrasi, belum ada catatan keberangkatan ‘Si Kembar’ ke luar negeri. Kendati demikian, dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polda Metro Jaya akan diterbitkan red notice untuk mencekal keduanya.
“Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri,” ujarnya.
Diiberitakan sebelumnya, ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya membentuk tim khusus (timsus) untuk memburu kedua tersangka.
“Sudah tersangka. Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Diketahui, ada sejumlah laporan yang menyeret Si Kembar Rihana dan Rihana terkait kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Ada sekitar 13 laporan untuk kasus ini.
Tak hanya itu, Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan RA menyewa mobil rental dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Sedang kita lakukan. Tetap kita cari dan kita tetapkan DPO untuk dua tersangka Rihana sama Rihani ini dan kami imbau, apabila ada yang melihat, segera melapor kepada kami dan kami tetap melakukan pencarian terhadap mereka," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat, Jumat (16/6/2023).
Dia juga mempersilakan jika kedua pelaku hendak mengembalikan uang para pembeli yang menjadi korbannya. Kendati demikian, polisi tetap memproses keduanya.
"Ya sekarang kalau memang mau mengembalikan uang, silakan. Tapi tetap, proses penyidikan akan kita lakukan," sebutnya.
Dirinya juga menuturkan Rihana dan Rihani kerap menyebutkan akan datang menghadap ke penyidik, namun tak pernah datang.
"Adapun berita-berita dia akan menghadap penyidik, akan datang ke Polda Metro Jaya, itu sudah lama disampaikan oleh para tersangka tersebut tapi hasilnya tidak ada," kata dia.
Untuk itu, dirinya mengultimatum agar keduanya segera menyerahkan diri.
"Segera (menyerahkan diri)," tambahnya.
Dicekal ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya mencekal kedua tersangka kasus penipuan penjualan iPhone Rp35 miliar, ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani ke luar negeri. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional). Lagi proses semuanya, pencekalan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan data imigrasi, belum ada catatan keberangkatan ‘Si Kembar’ ke luar negeri. Kendati demikian, dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polda Metro Jaya akan diterbitkan red notice untuk mencekal keduanya.
“Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri,” ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Diiberitakan sebelumnya, ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya membentuk tim khusus (timsus) untuk memburu kedua tersangka.
“Sudah tersangka. Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Diketahui, ada sejumlah laporan yang menyeret Si Kembar Rihana dan Rihana terkait kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Ada sekitar 13 laporan untuk kasus ini.
Tak hanya itu, Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan RA menyewa mobil rental dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
- Penulis :
- khaliedmalvino