Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polri Akan Periksa Pelapor Ponpes Al-Zaytun

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polri Akan Periksa Pelapor Ponpes Al-Zaytun
Pantau – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik akan memeriksa pelapor terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, soal dugaan penista agama Islam.

Keterangan pelapor dibutuhkan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) mengenai kasus tersebut.

“Ya tentunya kita akan periksa pelapor, kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi lainnya,” kata Agus ditemui di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Agus mengatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli yang melibatkan Kementerian Agama, yang bisa memberikan kesaksian.

“Kemudian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari tokoh2 agama yang memiliki paham sebagaimana ajatan islam yang sesungguhnya. (Bareskrim Periksa Pihak Kemenag, MUI dan Tokoh Agama Dalami Dugaan Ajaran Sesat di Ponpes Al Zaytun),” ujarnya.

Seperti diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.

Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Panji disebut mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.

“MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan, Jumat (23/6).
Penulis :
Yohanes Abimanyu