Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Peran Guru dalam Pembangunan Pendidikan Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Peran Guru dalam Pembangunan Pendidikan Nasional
Foto: (Sumber : Peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/HO-Kemenag..)

Pantau - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan penghargaan dan rasa hormat yang mendalam kepada guru-guru di Indonesia, yang dianggapnya sebagai pilar utama dalam pembangunan pendidikan.

Menag menegaskan bahwa kemajuan atau kemunduran suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem pendidikan, dan tanggung jawab utamanya terletak pada para guru.

Peran Strategis Guru dalam Pendidikan

Menurut Menag, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembentuk karakter bangsa. Tugas guru meliputi pembentukan akhlak, budi pekerti, dan moral peserta didik, yang merupakan bagian integral dari kemajuan bangsa.

Kemajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Menag mengungkapkan perkembangan positif dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah Kementerian Agama. Jumlah peserta PPG mengalami lonjakan signifikan, dari 41 ribu pada 2023-2024 menjadi lebih dari 300 ribu pada 2025.

Peningkatan Kesejahteraan Guru

Selain itu, Menag melaporkan bahwa sebanyak 588 ribu guru telah menerima tunjangan profesi. Selama tiga tahun terakhir, 52 ribu guru honorer juga telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penguatan Karakter Moral dan Spiritual Guru

Menag menegaskan bahwa peningkatan kompetensi profesional guru harus sejalan dengan penguatan karakter moral dan spiritual. Pendidikan karakter menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam pengembangan profesi guru.

Dorong Revisi UU Guru dan Dosen

Menag juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh tenaga pendidik, baik di lingkungan pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan.

Kesetaraan bagi Semua Tenaga Pendidik

Menag menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi antara dosen perguruan tinggi umum dan perguruan tinggi keagamaan, serta antara guru madrasah dan guru sekolah dasar (SD). Semua tenaga pendidik, tanpa kecuali, adalah anak bangsa yang harus diperlakukan setara.

Penulis :
Aditya Yohan