
Pantau – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RI alias Toge (22) dan SN alias Kiong (36). Polisi berhasil menangkap Keduanya berkat cctv yang merekam aksinya.
"Pelaku diamankan setelah mencuri motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara rusak kunci kontak," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/7/2023).
Shilton mengungkapkan keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Mereka menggasak motor milik warga yang terparkir di depan rumah.
Shilton mengatakan aksi mereka terekam oleh CCTV yang dipasang oleh pemilik rumah. Dari bukti rekaman CCTV tersebut, kemudian polisi mendapatkan identitas pelaku.
"Team Resmob mendapat kiriman video CCTV dari Kanit Reskrim Polsek Patia tentang kejadian pencurian sepeda motor warna merah hitam di Sidamukti, yang kemudian diketahui dari ciri-ciri pelaku diduga sebagai salah satu residivis curanmor wilayah selatan," ujar Shilton.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
"Pelaku diamankan setelah mencuri motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara rusak kunci kontak," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/7/2023).
Shilton mengungkapkan keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Mereka menggasak motor milik warga yang terparkir di depan rumah.
Shilton mengatakan aksi mereka terekam oleh CCTV yang dipasang oleh pemilik rumah. Dari bukti rekaman CCTV tersebut, kemudian polisi mendapatkan identitas pelaku.
"Team Resmob mendapat kiriman video CCTV dari Kanit Reskrim Polsek Patia tentang kejadian pencurian sepeda motor warna merah hitam di Sidamukti, yang kemudian diketahui dari ciri-ciri pelaku diduga sebagai salah satu residivis curanmor wilayah selatan," ujar Shilton.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah