Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Tindak 445 Kasus TPPO Periode Juni-Juli 2023

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polda Metro Jaya Tindak 445 Kasus TPPO Periode Juni-Juli 2023


Pantau – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya sudah 445 perkara kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) dari  12 laporan selama satu bulan terakhir.

“Selama satu bulan ini, yaitu dari bulan Juni hingga bulan Juli 2023 Polri telah berhasil menindak sejumlah 445 perkara TPPO,” kata Suyudi ditemui di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Suyudi mengatakan polri telah diamanatkan negara sebagai garda terdepan atau leading sektor dalam penanganan TPPO dan menyelamatkan 2027 korban. Selain itu jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 14 orang.

“Polda Metro Jaya berkontribusi dalam penanganan 12 laporan TPPO dengan 14 tersangka dan 55 korban,” ujarnya.

Menurut Suyudi, kedepannya Polda Metro Jaya tetap berkomitmen dan melanjutkan penyelidikan dan pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang.

“Kami menyadari bahwa penindakan Kepolisian di lapangan selalu memerlukan persiapan yang matang, salah satunya adalah kesiapan petugas terkait dengan karakteristik sasaran yang dituju, untuk itu seminar ini diselenggarakan,” tuturnya.

Dikatakan Suyudi, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO adalah suatu bentuk kejahatan yang mencoreng harkat dan martabat serta melanggar hak asasi manusia.

“Ini merupakan masalah yang serius dan negara, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden, dan Bapak Kapolri telah bertekad untuk melindungi para pekerja migran dengan memberantas kegiatan TPPO ini,” jelasnya.

Suyudi berharap dengan adanya seminar ini dapat memberikan pencerahan kepada para peserta mengenai hukum positif dan anatomy crime dari TPPO, modus-modus operandi terbaru, teknis dan taktis di lapangan, pemetaan jaringan, dan mafia human trafficking.

“Kepada para peserta, Saya minta agar seminar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan mencatat atau berdiskusi, sehingga pemahaman saudara mengenai TPPO dapat semakin utuh,” pungkasnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu