
Pantau - Wakapolsek Tamansari Kompol Ramondias mengungkapkan kasus seorang pria berinisial FR (39) ditangkap polisi setelah menggauli anak dibawar umur beberapa kali di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta utara," ungkap Ramondias saat di konfirmasi, Kamis, (20/7/2023).
Perbuatan bejat tersangka ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, lalu tersangka ditangkap di Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah 6 kali menggauli korban yang berusia 16 tahun.
Ramondias menjelaskan, Modus pelaku adalah mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Dalam keadaan tidak sadar, korban kemudian dibawa ke hotel dan dicabuli.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu diajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," kata Ramondias.
Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, FR merupakan mantan pacar ibu korban. "Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ucap Roland.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1 UU NO 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta utara," ungkap Ramondias saat di konfirmasi, Kamis, (20/7/2023).
Perbuatan bejat tersangka ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, lalu tersangka ditangkap di Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah 6 kali menggauli korban yang berusia 16 tahun.
Ramondias menjelaskan, Modus pelaku adalah mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Dalam keadaan tidak sadar, korban kemudian dibawa ke hotel dan dicabuli.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu diajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," kata Ramondias.
Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, FR merupakan mantan pacar ibu korban. "Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ucap Roland.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1 UU NO 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Sofian Faiq