
Pantau - Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan artis Bobby Joseph bisa terjerat hukuman penjara lebih lama. Sebab, Bobby sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
"Bisa jadi lebih berat. Nanti kami akan proses sesuai perundang-undangan,'' ungkap Kompol Achmad kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya 2, Kebayoran Baru, Selasa (25/7/2023).
''Kami lihat nanti. Karena pasalnya 112, dia menyimpan dan memiliki," lanjutnya.
Lalu Kompol Achmad menjelaskan, Bobby dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," kata Kompol Achmad.
Kompol Achmad menjelaskan jenis tembakau sintetis yang digunakan Bobby Joseph lebih berbahaya. Sebab, zat adiktif yang terkandung di dalamnya lebih tinggi dari jenis narkoba lainnya.
"Tembakau sintetis ini justru lebih tinggi ya zat adiktifnya, karena memang jenis baru. Jadi modelnya disemprotkan ke tembakau. Memang zat psikoaktifnya lebih tinggi dan berbahaya. Tingkat kecanduannya lebih tinggi dibanding ganja," jelasnya.
"Zat psikoaktifnya lebih tinggi dari pada ganja dan lebih berbahaya," imbuhya.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Achmad menyebutkan Bobby sudah menggunakan ganja sintetis 2020. "Barang dapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020,'' tuturnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq