
Pantau - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate membantah menerima uang senilai Rp500 juta per bulan dari dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan Plate dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Dalam kesaksiannya, Mirza menyampaikan panjang lebar mengenai proyek BTS Kominfo ini. Ia menyebut mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyetor uang Rp500 juta per bulan ke sekretaris Plate bernama Heppy.
Pernyataan Mirza itu pun mengundang pertanyaan lanjutan dari hakim Fahzal. Hakim pun bertanya kepada Plate mengenai kebenaran setoran Rp500 juta per bulan itu.
"Itu tuh yang Rp500 juta itu gimana?" tanya hakim.
"Kan tidak menyebut saya tadi," jawab Plate.
Plate mengatakan, Mirza tidak menyebut namanya terkait setoran Rp500 juta per bulan. Ia berkilah jika uang itu bukan untuknya.
"Tidak menyebut saudara?" tanya hakim.
"Dia menyebutnya buat Heppy, bukan buat saya," kata Plate lagi.
Plate pun membantah menerima uang Rp 500 juta per bulan terkait pengadaan proyek BTS 4G Kominfo.
"Itu bukan saudara bantah itu?" tanya hakim.
"Saya bantah karena saya tidak tahu kalau yang lain," jawab Plate.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas