
Pantau - Polda Metro Jaya mengajukan peringatan internasional untuk orang yang dicari (red notocice) kepada Organisasi Polisi Kriminal (Interpol) untuk mengejar daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal ke Kamboja.
"DPO (daftar pencarian orang) kita ajukan 'red notice' melalui Interpol, salah satunya adalah seseorang yang disapa Miss Huang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Hengki mengatakan seseorang disapa Miss Huang ini yang mengatur segala hal transplantasi ginjal di Kamboja.
"Miss Huang yang atur semua transpalasi ginjal di Kamboja," ujarnya.
Menurut Hengki, pihaknya mengalami kendala untuk meringkus DPO di Kamboja. Sehingga ia terus berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja.
"Kemudian untuk perkembangan yang luar negeri, kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan Divisi Hubinter Polri dan langsung ke atase pertahanan Kamboja. Jadi, sangat dibantu atase pertahanan Kamboja untuk berkoordinasi dengan intensif," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi, " katanya.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu