
Pantau - Analis politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Relawa Indonesia Bersatu (RIB) sebagai pelapor tak hanya melaporkan Rocky Gerung. Nama Refly Harun juga diseret dalam laporan polisi karena menyebarkan pernyataan Rocku Gerung di channel YouTube Refly Harun.
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini (semalam) melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berikut ini bunyi-bunyi sederet pasal UU ITE yang dilaporkan RIB terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun:
Pasal 28 ayat (2) berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Pasal 45A ayat (2) berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 156 KUHP berbunyi:
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 160 KUHP berbunyi:
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta."
Pasal 14 ayat berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 berbunyi:
"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
- Penulis :
- Khalied Malvino